Langkah ini diambil Adolop karena Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Aru menemukan masih adanya OPD yang terlambat . Menurut laporan, ada OPD yang baru melakukan permintaan gaji pada tanggal 1 hingga tanggal 5 bulan berikutnya.
“Mohon ini menjadi perhatian serius Bapak dan Ibu Pimpinan Perangkat Daerah untuk tidak selalu mengulangi hal tersebut,” cetus Sekda..
Untuk itu kami mengingatkan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Daerah Kepulauan Aru untuk memperhatikan tenggat waktu pengusulan daftar gaji. Pengusulan tersebut ditegaskan paling lambat dilakukan pada tanggal 21 bulan berjalan..
(H.L).


Social Footer