Dobo,(RadarAruNews.com)- Polres Kepulauan Aru menetapkan 17 orang sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Anak Buah Kapal (ABK) KM Maulana 23 yang mengakibatkan empat korban. Polisi juga telah menggelar rekonstruksi ulang di atas kapal untuk melengkapi berkas perkara.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, Iptu Ahmad Farihin Abdul Chazis kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (14/10/2026).
"Untuk kasus penganiayaan di kapal KM Maulana 23 dengan 4 korban, kejadian diperkirakan mulai bulan Agustus hingga September. Untuk 17 tersangka sudah kami tetapkan pada hari Minggu, 10 September lalu dengan 4 laporan polisi yang kami tangani," ucapnya.
Ke-17 tersangka diduga melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap empat korban dan saat ini telah ditahan di Rutan Polres Kepulauan Aru.
Polisi memastikan penanganan korban telah dilakukan. Dari empat korban, tiga di antaranya sudah dipulangkan ke kediaman masing-masing dengan pendampingan dari Dinas Sosial Kepulauan Aru.
"Posisi korban sekarang sudah berada di kediaman masing-masing, kecuali satu korban atas nama Sawah Suswono. Sampai saat ini keluarga terdekat belum bisa dihubungi, sehingga masih berada di naungan Dinsos di Jakarta," jelas Kasat.
Untuk memperkuat pembuktian, Polres Aru telah menggelar rekonstruksi pada Selasa, 13 September di TKP, yakni di atas Kapal KM Maulana 23.
"Rekonstruksi didampingi Kejaksaan, Kasi Pidum dan Kasi Intel, serta didampingi kuasa hukum tersangka. Kami reka ulang adegan berdasarkan pemeriksaan saksi korban maupun tersangka," kata Kasat.
Hasil rekonstruksi telah dituangkan dalam berita acara dan akan segera dilengkapi untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Terkait motif, Iptu Ahmad mengungkap adanya target tangkapan yang dibebankan kepada setiap ABK.
"Setiap ABK di KM Maulana 23 ini harus mencapai target 2 ton terkait hasil tangkapan. Karena tidak bisa memenuhi target, timbullah penganiayaan. Selain itu ada juga pemicu lain, korban dituduh mencuri rokok, gula, kopi di kapal," ungkapnya.
Menurut pengakuan korban, pencurian itu dilakukan karena gaji yang diberikan kecil dan tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Sementara untuk dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kasus tersebut ditangani terpisah oleh Polres Tanjung Priok.
"Untuk TPPO sudah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Tanjung Priok. Untuk kapal tidak kami jadikan barang bukti kasus penganiayaan, kami hanya sita barang bukti yang berkaitan langsung dengan penganiayaan," tegasnya.
Terkait informasi ganti rugi sebesar Rp20 hingga Rp25 juta yang diterima keluarga korban, Polres menyebut belum ada konfirmasi resmi.
Informasi ganti rugi itu kami dengar sudah diterima masing-masing keluarga, tapi tidak ada konfirmasi langsung ke kami," tutupnya.
Kasat Reskrim berharap penindakan tegas ini menimbulkan efek jera dan mencegah praktik kekerasan serupa terhadap ABK kapal di wilayah Kepulauan Aru.
(H.L).


Social Footer