Dobo,(RadarAruNews.com)- Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Kepulauan Aru resmi ditutup oleh Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, di Aula Cendrawasih Dobo, Jumat (24/7/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Kaidel menegaskan bahwa hasil pra musyawarah tersebut menjadi langkah penting dalam menentukan masa depan masyarakat adat dan perlindungan wilayah adat di Kabupaten Kepulauan Aru.
Ia meminta seluruh camat, kepala desa, tuan tanah, marga, tokoh adat, serta masyarakat untuk melanjutkan proses musyawarah di tingkat kecamatan dan desa guna menyepakati berbagai hal yang masih menjadi perbedaan.
“Pemerintah daerah mengembalikan bapak dan ibu bersama para camat untuk kembali ke kecamatan dan desa masing-masing, kemudian bermusyawarah di sana untuk menyepakati hal-hal yang masih belum disepakati,” ujar Kaidel.
Menurutnya, berbagai perbedaan pendapat yang muncul selama pelaksanaan pra musyawarah merupakan bagian dari proses musyawarah untuk mencari kesepakatan bersama.
Kaidel berharap kesepakatan yang telah dicapai dalam pra musyawarah dapat ditindaklanjuti secara serius oleh seluruh pihak, sehingga menghasilkan keputusan yang memberikan manfaat bagi masyarakat Kepulauan Aru.
“Kesepakatan yang kita tandatangani hari ini diharapkan dapat didukung oleh seluruh kepala desa, tuan tanah, marga dan masyarakat di desa masing-masing. Hasil musyawarah hari ini dan ke depan akan menentukan masa depan Aru yang lebih baik,” tegasnya.
Bupati Kaidel menyebutkan, masyarakat yang hadir dalam proses musyawarah tersebut memiliki peran penting dalam menulis sejarah adat dan masa depan Kabupaten Kepulauan Aru.
“Kita sedang menulis sejarah adat selama Aru ini berdiri. Bapak dan ibu semua yang hadir di sini adalah pelakunya. Kita harus berbangga karena anak cucu kita nanti akan menjadikan hasil perjuangan ini sebagai panduan untuk membangun Aru ke depan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru untuk membangun rumah adat di sejumlah desa.
“Pemerintah daerah berkomitmen tahun ini membangun 30 rumah adat di 30 desa. Tahun depan akan dilanjutkan lagi 30 rumah adat hingga seluruh 117 desa dapat memiliki rumah adat,” ungkapnya.
Menurut Kaidel, pembangunan rumah adat tersebut tidak hanya menjadi bangunan fisik, tetapi juga dapat menjadi tempat untuk menyimpan dan menjaga berbagai hasil kesepakatan serta sejarah adat masyarakat.
Dirinya menilai setiap kesepakatan penting yang berkaitan dengan adat harus memiliki bukti sejarah yang dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
“Kalau hasil musyawarah hanya dipampang di kantor kepala desa, kemudian kepala desa berganti, bisa saja bukti itu hilang. Karena itu, setiap kesepakatan dan program yang menyangkut adat harus memiliki bukti sejarah agar terus dikenang dan menjadi panduan bagi anak cucu kita,” jelasnya.
Bupati juga meminta agar berbagai masukan dan program yang disampaikan para narasumber selama kegiatan dapat menjadi pedoman bersama, terutama dalam pengelolaan sektor perikanan, pertanian dan berbagai potensi sumber daya alam secara berkelanjutan.
Kaidel menegaskan, proses pengakuan masyarakat hukum adat dan wilayah adat harus segera diselesaikan. Bagi desa atau wilayah yang telah mencapai kesepakatan, pemerintah daerah akan mendorong agar segera ditetapkan melalui produk hukum.
“Kalau sudah bersepakat, kita segera menetapkan supaya ada produk hukum tahun ini. Jangan sampai kita terlambat, karena pengakuan ini penting agar masyarakat adat dan wilayahnya diakui oleh negara,” ujarnya.
Kaidel juga mengajak seluruh pihak yang masih memiliki perbedaan terkait batas wilayah, pengakuan marga maupun hak ulayat untuk menyelesaikannya melalui semangat kekeluargaan dan musyawarah mufakat.
“Adat adalah tanah leluhur dan peninggalan bagi kita semua. Kita adalah satu keluarga besar. Semangat kekeluargaan harus kita kedepankan untuk mencari kesepakatan bersama,” ujarnya.
Dia menegaskan, kelembagaan adat ke depan harus dibangun sebagai satu payung bersama bagi masyarakat adat di Kabupaten Kepulauan Aru. Hal ini penting untuk mencegah munculnya dualisme atau terlalu banyak kelembagaan yang dapat membingungkan masyarakat.
“Jangan sampai terlalu banyak lembaga adat sehingga masyarakat menjadi bingung. Kita perlu satu kelembagaan adat yang menjadi payung bagi seluruh masyarakat adat di Aru,” terangnya.
Lebih lanjut, Bupati Kaidel mengatakan, percepatan pengakuan masyarakat hukum adat dan wilayah adat juga penting untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi wilayah darat, laut dan hutan dari berbagai pihak yang tidak berkepentingan.
“Kalau wilayah kita sudah diakui negara, maka siapapun yang datang ke desa dan kabupaten ini akan mengetahui bahwa hutan dan laut kita sudah memiliki tuannya,” tuturnya.
Menanggapi isu yang menyebut bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru hendak menjual tanah Aru, Bupati Kaidel membantah tegas tudingan tersebut.
“Kalau ada isu bahwa Bupati mau menjual tanah Aru, itu salah. Kalau memang mau menjual tanah Aru, tidak mungkin pemerintah daerah melaksanakan kegiatan seperti ini. Justru kita sedang berupaya agar masyarakat dan wilayah adat kita segera diakui oleh negara,” tegasnya.
Bupati menyampaikan apresiasi kepada para narasumber yang telah hadir dan memberikan pemahaman kepada peserta, serta kepada panitia, camat, kepala desa, tuan tanah, marga dan seluruh masyarakat yang telah mengikuti rangkaian kegiatan pra musyawarah.
Olehnya, Kaidel berharap proses lanjutan di tingkat kecamatan dan desa dapat berjalan dengan baik sehingga menghasilkan kesepakatan bersama demi masa depan masyarakat adat dan Kabupaten Kepulauan Aru.
Dengan ditutupnya kegiatan tersebut, seluruh peserta diharapkan kembali ke wilayah masing-masing untuk melanjutkan proses musyawarah dan menyelesaikan berbagai hal yang masih perlu disepakati sebelum pelaksanaan Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru.
(H.L).


Social Footer