Kegiatan yang mengusung tema “Memperkuat Eksistensi Masyarakat Adat Aru melalui Pemetaan dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat Aru” tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, di Aula Cendrawasih Dobo, Kamis (23/7/2026).
Pra Musyawarah MHA Aru berlangsung selama dua hari, yakni 23–24 Juli 2026, dan diikuti sekitar 570 peserta yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, camat, kepala desa, ketua BPD, lembaga adat, tuan tanah atau kepala adat, kepala marga, tokoh adat, tokoh masyarakat, akademisi hingga unsur terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Timotius Kaidel menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya forum tersebut. Menurutnya, Pra Musyawarah MHA Aru bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan momentum penting dan bersejarah dalam memperkuat identitas, hak serta jati diri masyarakat adat Aru.
“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, saya menyambut baik dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya kegiatan ini. Tema yang diusung bukan sekadar slogan, melainkan sebuah panggilan sejarah dan komitmen bersama untuk menjaga identitas, hak dan jati diri kita sebagai anak cucu negeri Jargaria-Sarkuarisa,” kata Kaidel.
Ia menegaskan, Masyarakat Hukum Adat Aru telah ada jauh sebelum terbentuknya batas-batas administratif pemerintahan modern. Tanah, laut, hutan dan muara merupakan warisan leluhur yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Namun, di era modern, pengakuan hukum terhadap tanah dan hak ulayat membutuhkan kejelasan batas wilayah yang sah serta terpetakan dengan baik.
Kaidel menjelaskan, pemetaan wilayah adat bukan bertujuan untuk membagi-bagi kekuasaan maupun memisahkan tali persaudaraan antarmasyarakat. Sebaliknya, pemetaan tersebut menjadi upaya untuk memberikan kepastian hukum, menjamin perlindungan hak-hak ulayat serta memastikan generasi mendatang tidak kehilangan pijakan di tanah leluhurnya sendiri.
“Fokus utama kita dalam Pra Musyawarah ini adalah penyelesaian dan penetapan batas-batas hak ulayat antar-desa atau petuanan. Langkah ini membutuhkan kebesaran hati, kejujuran dan kearifan tinggi dari para pemangku adat,” tegasnya.
Bupati mengingatkan bahwa batas wilayah adat yang tidak jelas berpotensi menimbulkan konflik horizontal antar saudara. Sengketa lahan antar-desa atau petuanan, kata dia, dapat merusak ikatan kekeluargaan yang telah dijaga selama ratusan tahun oleh para leluhur.
Selain itu, ketidakjelasan status tanah juga dapat menghambat pembangunan daerah. Pemerintah akan mengalami kesulitan dalam membangun fasilitas publik seperti sekolah, puskesmas maupun infrastruktur jalan apabila lahan yang akan digunakan masih berstatus sengketa atau belum disepakati.
Kaidel juga mengingatkan adanya ancaman pihak luar yang dapat memanfaatkan perpecahan di tengah masyarakat.
“Ketika kita sibuk berselisih sesama saudara, hak atas sumber daya alam kita justru terancam beralih tangan,” ujarnya.
Menurutnya, apabila persoalan batas wilayah adat tidak diselesaikan melalui musyawarah, maka masyarakat sama saja mewariskan beban dan potensi konflik kepada generasi penerus.
Karena itu, Bupati meminta seluruh peserta, terutama para pimpinan dan tetua adat, untuk mengedepankan musyawarah mufakat dengan menggunakan kearifan lokal dan semangat persaudaraan dalam menyelesaikan setiap perbedaan pandangan.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mendengarkan dan menghormati sejarah adat berdasarkan fakta, bukan berdasarkan ego kelompok maupun kepentingan sesaat.
“Pemerintah Daerah siap mendampingi dan memfasilitasi agar hasil musyawarah ini memiliki kekuatan hukum yang sah melalui Peraturan Daerah maupun Keputusan Bupati,” jelasnya.
Bupati berharap masyarakat adat Aru dapat menunjukkan kedewasaan dan kebijaksanaan dalam mengelola wilayah adat serta menyelesaikan berbagai persoalan secara damai dan bermartabat.
“Mari kita buktikan bahwa Masyarakat Adat Aru adalah masyarakat yang dewasa, bijaksana dan mampu mengurus rumah tangganya sendiri demi masa depan yang lebih sejahtera dan berkeadilan,” pungkas Kaidel.
Sementara itu, dalam laporan Ketua Panitia Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru yang dibacakan oleh Sekretaris Panitia, Yosep Lakesjanan, disebutkan bahwa kegiatan tersebut memiliki sejumlah tujuan strategis.
Di antaranya untuk menyamakan dan menyatukan persepsi serta pandangan terkait Masyarakat Hukum Adat Aru, meningkatkan pemahaman para pemangku kebijakan di tingkat desa dan masyarakat hukum adat, serta merumuskan komitmen terhadap kebutuhan prioritas perlindungan, pengakuan hak dan pemetaan MHA.
Selain itu, kegiatan tersebut bertujuan menyepakati model kelembagaan MHA tingkat kabupaten yang representatif, inklusif dan mampu menjadi mitra strategis pemerintah daerah.
Forum ini juga diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan serta mekanisme kerja sama dalam pemetaan partisipatif dan penyelesaian konflik yang dapat diadopsi oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru bersama para pemangku kepentingan terkait.
Tujuan lainnya yakni membangun jejaring dan mekanisme koordinasi antara masyarakat hukum adat, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil serta pihak akademik untuk mendukung implementasi program-program pengakuan dan perlindungan MHA.
Dari kegiatan tersebut, panitia menargetkan sejumlah keluaran penting. Di antaranya rekomendasi kebijakan daerah yang jelas terkait pengakuan dan perlindungan MHA, pembentukan lembaga adat tingkat desa serta tata cara penyelesaian konflik.
Selain itu, diharapkan terbentuk rencana aksi bersama atau roadmap dengan indikator, penanggung jawab dan jadwal implementasi untuk satu hingga tiga tahun ke depan.
Kegiatan ini juga diharapkan menghasilkan komitmen bersama dalam rangka pengakuan dan penetapan Masyarakat Hukum Adat melalui Surat Keputusan Bupati Kepulauan Aru bagi desa-desa yang telah memenuhi persyaratan pengajuan dan penetapan Masyarakat Hukum Adat.
Dalam Pra Musyawarah tersebut, peserta mendapatkan sejumlah materi penting dari para narasumber.
Materi pertama yakni Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang disampaikan oleh Dr. Jemmy Pietersz, SH., MH.
Selanjutnya, materi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Hukum Adat disampaikan oleh Mesak Pardjala, S.Sos., M.Si.
Peserta juga mendapatkan materi mengenai Strategi Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan Hidup dan Hutan bagi Masyarakat Hukum Adat yang disampaikan oleh Kepala UPTD Pengelolaan Kawasan Hutan.
Materi lainnya yakni Pemanfaatan Wilayah Laut sebagai Zona Tangkap Masyarakat Tradisional oleh Kepala Dinas Perikanan Kepulauan Aru, Peran Masyarakat Hukum Adat dalam Mewujudkan Pertanian Berkelanjutan dan Ketahanan Pangan Berbasis Kearifan Lokal oleh Kepala Dinas Pertanian Kepulauan Aru, serta Peran Lembaga Adat dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kepulauan Aru.
Adapun peserta kegiatan terdiri dari 25 orang dari OPD terkait, 10 camat, 25 unsur lembaga adat, 117 kepala desa, 117 ketua BPD, 117 tuan tanah atau kepala adat, 117 perwakilan kepala marga, 35 tokoh adat atau tokoh masyarakat, serta tujuh orang akademisi dan unsur terkait.
Dengan demikian, total peserta kegiatan mencapai 570 orang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Drs Mohammad Djumpa, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, unsur Forkopimda, Plh. Sekda, staf ahli bupati, asisten sekda, pimpinan perangkat daerah, para camat, lurah dan kepala desa se-Kabupaten Kepulauan Aru.
Hadir pula para tokoh masyarakat, pemuka agama, pemuka adat, tokoh perempuan serta tokoh pemuda se-Kabupaten Kepulauan Aru.
(H.L).


Social Footer