Breaking News

Pemkab Aru Gelar Rapat Kesepakatan Damai antara Desa Kalar-Kalar dan Desa Salarem

Dobo,(RadarAruNews.com)- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menggelar rapat kesepakatan damai antara Pemerintah Desa Kalar-Kalar dan Pemerintah Desa Salarem sebagai upaya mengakhiri perselisihan yang sempat terjadi di antara kedua desa pada beberapa waktu lalu. Kamis, (2/7/2026). 

Rapat yang berlangsung di ruang kerja bupati itu dipimpin oleh kepala Kesbangpol Yoel Gaite selaku moderator dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru dan dihadiri Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel, Kapolres Aru, AKBP Albert Perwira Sihite, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh adat, tokoh agama, aparat keamanan, serta perwakilan masyarakat dari kedua desa.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri konflik, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta mempererat hubungan persaudaraan demi terciptanya kehidupan yang damai dan harmonis.

Kepada wartawan media ini, Bupati menyampaikan bahwa penyelesaian konflik melalui dialog dan musyawarah merupakan langkah terbaik dalam menjaga persatuan masyarakat. Seluruh pihak juga diminta menahan diri, tidak mudah terprovokasi, serta menyerahkan setiap persoalan kepada mekanisme hukum dan pemerintah.

"Kesepakatan damai yang dicapai diharapkan menjadi titik awal terciptanya hubungan yang lebih baik antara masyarakat Desa Kalar-Kalar dan Desa Salarem." Harap Bupati

Bupati menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru bersama TNI-Polri berkomitmen terus mengawal pelaksanaan hasil kesepakatan tersebut agar situasi keamanan tetap kondusif dan aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan normal.

Berikut beberapa poin yang telah di sepakati Kedua belah pihak antaralain : 

1. Dengan penuh kesadaran, ketulusan hati, dan jiwa mendukung upaya perdamaian yang menyeluruh, permanen, dan mengikat, yang didorong secara internal oleh kedua Masyarakat dengan difasilitasi Pemerintah Daerah, TNI, Polri, tokoh adat, dan tokoh agama: 

2. Mengakui bahwa konflik yang terjadi adalah akibat kekhilafan bersama, oleh sebab itu kedua pihak bersepakat untuk saling memaafkan dan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat umum yang terdampak serta melepaskan segala dendam maupun tuntutan hukum atas peristiwa yang telah terjadi sebelum kesepakatan ini dan diikat dalam sebuah kesepakatan perdamaian total: 

3. Perdamaian total sebagai puncak kesepakatan perdamaian dilaksanakan melalui tradisi adat Urlima yang dipimpin oleh pemangku adat Goltabir (Kargway/Karey), Kabetir (Gwamir/Durjela), Tobar (Maekor) Alar (Gotaley/Batuley), Batu Goyang, diperkuat oleh Tua Adat Ursia, Tua Adat Koba, serta disaksikan oleh Pemerintah Daerah, Forkopimda, TNI Polri, sekaligus dikukuhkan oleh doa pemuka agama tiga golongan: 

4. Kesepakatan damai dibuat secara tertulis bermeterai cukup, ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan saksi semua unsur terkait dan dideklarasikan bersama, 

5. Penyerahan senjata tajam dan alat sejenisnya secara simbolis kepada pihak berwajib dalam forum upacara puncak perdamaian, kemudian dimusnahkan atau diberlakukan sebagaimana mestinya 

6. Apabila setelah penandatanganan kesepakatan ini maupun setelah puncak perdamaian terhadap insiden diluar kesepakatan damai ini, maka hal tersebut merupakan tindakan perseorangan/oknum, diluar kedua masyarakat, tidak mewakili nama maupun kelompok masyarakat dan wajib ditindak tegas oleh plhak kepolisian sesuai peraturan hukum yang berlaku: 

7. Tempat pelaksanaan upacara perdamaian diserahkan penetapannya kepada Pemerintah Daerah guna menentukan tempat yang netral dan jalan tengah bagi kedua pihak, 

8. Menyepakati membentuk ruang koordinasi melalui media komunikasi yang diperlukan sebagai penghubung antara para pihak terkait termasuk Kepolisian untuk mendukung koordinasi keberlanjutan perdamaian. 

Sementara poin kesepahaman dengan pemerintah daerah, tni dan kepolisian diantaranya 

1. Penanganan potensi pelanggaran hukum dalam konftik yang telah terjadi sebelum puncak perdamaian ini mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) berbasis kearifan lokal dan hukum adat, guna mencegah timbulnya dendam berkelanjutan: 

2. Melakukan pendataan serta fasilitasi perbaikan rumah, bangunan motor laut dan sarana/prasarana milik warga yang rusak akibat terjadinya konflik, 

3. Mempertimbangkan pembentukan Rukun Tetangga (RT) baru di wilayah Kompleks belakang Kantor Bupati dan di Kompleks Sipur Pantai sesuai kajian dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku: 

4. Menegaskan komitmen aparat TNI-Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui: penertiban senjata tajam di ruang publik, penertiban konsumsi miras (sopi), obat terlarang, pencegahan penyebaran berita bohong/hoaks. provokasi serta peningkatan pengamanan di titik titik rawan, terutama saat pelaksanaan puncak upacara perdamaian, tanpa bermaksud menunjukan kesan kekhawatiran berlebihan dan keraguan atas niat damai itu sendiri: 

5. Melakukan pengamanan pasca perdamaian paling lama 1 - 2 minggu sebagai dukungan proses kembalinya masyarakat dua pihak ke tempat tinggal 
masing masing. 

(RAN).

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close