Dobo:(RadarAruNews.com)- Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru, dengan rangkaian kegiatan yang diawali dengan Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru tahun 2026 di dasarkan pada:
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 18B Ayat (2) dan Pasal 281 Ayat (3):
Undang-Undang Nomor & Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik).
Hal ini disampaikan oleh sekertaris Panitia kegiatan Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru Josep Lakesjanaan, S.Sos, dalam laporan Panitia diacara pembukaan tersebut
Lanjut Kepala Dinas PMD tersebut, Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914):
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573): Undang-udang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104):
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor & Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7169):
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.
Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 52 tahun 2014, tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 951):
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569): Peraturan Daerah Kabupaten Kepulayan Aru Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Aru Ursia-Urlima: dan
Selanjutnya ada Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 11 Tahun 2025, Nomor 11) Keputusan Bupati Kepulayan Aru, Nomor 400.10.4/47 1 tahun 2026 tentang Panitia Masyarakat Hukum Adar Aru Ursia-Urlima.
Lanjut Lakesjanaan, Adapun tujuan dari Kegiatan Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru adalah:
Penyamaan dan Penyatuan Presepsi dan Pandangan terkait Masyarakat Hukum Adat Aru:
Meningkatkan Pemahaman Para Pemangu Kebijakan di tingkat Desa terkait Masyarakat Hukum Adat. Merumuskan komitmen terhadap kebutuhan prioritas perlindungan,
pengakuan hak, dan pemetaan MHA. Menyepakati model kelembagaan MHA tingkat kabupaten yang representatif, Inklusif, dan mampu menjadi mitra strategis pemerintah daerah
Menyusun rekomendasi kebijakan dan mekanisme kerja sama (pemetaan partisipatif, dan penyelesaian konflik) untuk diadopsi oleh pemerintah kabupaten dan pemangku kepentingan terkait. Membangun jejaring dan mekanisme koordinasi antara MHA, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, dan pihak akademik untuk implementasi rencana aksi bersama.
yang diharapkan dari kegiatan Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru, ini yaitu:
Adanya Rekomendasi kebijakan daerah yang jelas untuk pengakuan dan perlindungan MHA, termasuk pembentukan Lembaga Adat tingkat Desa dan tata cara penyelesaian konflik. Adanya Rencana aksi bersama (roadmap) dengan indikator, penanggung jawab, dan jadwal implementasi untuk 1-3 tahun ke depan
Adanya Komitmen bersama dalam rangka Pengakuan dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat dengan surat Keputusan Bupati Kepulavan Aru bagi Desa yang sudah memenuhi persyaratan pengajuan dan penetapan Masyarakat Hukum Adat
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Kegiatan Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru dilaksanakan selama dua hari yakni pada hari ini Senin, 23 Juli 2026 dan Hari Selasa, 24 Juli 2026, bertempat di Aula Cendrawasih Dobo.
NARASUMBER
Materi adalah sebagai berikut:
Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Hukum Adat
Strategi Pelestarian dan pemanfaatan Lingkungan hidup dan Hutan, bagi masyarakat hukum adat
Pemanfataan Wilayah Laut sebagai Zona Tangkap Masyarakat Tradisional.
"Peran Masyarakat Hukum Adat dalam Mewujudkan Pertanian Berkelanjutan dan Ketahanan Pangan Berbasis Kearifan Lokal."
dan Narasumber dalam kegiatan ini , Dr. Jemmy Pietersz, SH,MH, Mesak Paidjala, S.Sos, M.Si
Kepala UPTD Pengelolaan Kawasan Hutan
Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Pertanian ,Peran Lembaga Adat Kepala Dinas dalam Tata Kelola PMD
Pemerintahan Desa Untuk rincian materi dapat terlihat pada jadwal
Peserta kegiatan ini berjumlah kurang lebih 520 orang, yang terdiri dari:
1. OPD Terkait : 25 Orang 2. Para Camat :10 Orang 3. Unsur Lembaga Adat" :25 Orang 4. Kepala Desa : 117 Orang 5. Ketua BPD :117 Orang 6. Tuan Tanah / Kepala Adat :117 Orang 7. Perwakilan Kepala Marga” :117 Orang 8. Tokoh Adat/ Tokoh Masyarakat : 35 Orang 9. Akademisi dan Unsur terkait :7 Orang Total :570 orang.
Anggaran kegiatan Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru, dibebankan ke Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui DPA Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulaun Aru Tahun Anggaran 2026
(D.J W.S.sos).


Social Footer