Breaking News

Korban Pilih Memaafkan, Polisi Hentikan Proses Hukum Dugaan Curanmor di Dobo

Dobo,(RadarAruNews.com): Proses hukum terhadap tiga terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sebelumnya diamankan oleh anggota Koramil 1503/03 Dobo pada Senin (27/7/2026) untuk sementara tidak dapat dilanjutkan. 

Keputusan itu diambil setelah tiga korban berinisial MW, MAL, dan HM memilih memaafkan para terduga pelaku serta tidak membuat laporan resmi kepada kepolisian dengan alasan kemanusiaan.

Keputusan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani para korban. Dalam surat itu mereka menyatakan, tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun, sepakat memaafkan para terduga pelaku dan tidak berniat melanjutkan perkara melalui jalur hukum.

Salah seorang korban yang dikonfirmasi media ini membenarkan keputusan tersebut. Ia mengaku telah berdiskusi dengan keluarga sebelum akhirnya memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

"Katong su bicara untuk tidak lagi lanjutkan proses hukum, kasih maaf saja faktor kemanusiaan juga yang penting motor sudah ditemukan," ujarnya.

Informasi serupa juga disampaikan sumber media ini. Menurutnya, alasan kemanusiaan juga menjadi pertimbangan salah satu anggota Koramil 1503/03 Dobo yang turut menjadi korban pencurian kendaraan bermotor sehingga memilih tidak membuat laporan polisi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, Iptu Holmes Juan D. Batubara, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa penyidik sebenarnya telah melakukan pendalaman kasus dan bersiap meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan. Namun proses tersebut tidak dapat diteruskan karena tidak ada laporan polisi dari korban sebagai dasar hukum.

Menurutnya, penangkapan para terduga sebelumnya tidak dilakukan secara langsung oleh anggota kepolisian, sehingga laporan resmi dari korban menjadi syarat penting untuk pengembangan perkara.

"Sebelumnya salah satu korban sempat diantarkan anggota saya ke SPKT untuk dibuatkan laporan polisi. Namun tidak berselang lama korban tersebut kembali menemui saya dan meminta agar laporan tidak dibuat lagi, yang penting kendaraannya dikembalikan. Padahal korban tersebut memiliki surat-surat kepemilikan kendaraan yang lengkap sehingga akan sangat mempermudah proses hukum selanjutnya," jelasnya.

Holmes menambahkan, dua terduga pelaku yang sempat diamankan akhirnya dibebaskan dengan status wajib lapor karena masa penahanan tanpa dasar laporan tidak dapat diperpanjang. Sementara seorang terduga lainnya berinisial WW dilaporkan berhasil melarikan diri sejak dini hari, namun tetap dalam pemantauan aparat.

"Pasti ada persepsi masyarakat yang menganggap kami sengaja membebaskan para terduga pelaku. Padahal tanpa dasar pelaporan resmi kami tidak bisa melanjutkan proses sesuai ketentuan hukum. Sebelumnya kami sudah siap menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan gelar perkara agar para terduga dapat diproses lebih lanjut. Namun tanpa laporan resmi kami tidak dapat menahan mereka lebih dari 1x24 jam," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Holmes juga mengungkapkan adanya seseorang yang mengaku sebagai pemilik salah satu sepeda motor yang diamankan. Namun saat diminta menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan, yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkannya sehingga polisi belum dapat menyerahkan kendaraan tersebut.

Ia menyebut, kondisi serupa kerap ditemukan dalam berbagai kasus kehilangan kendaraan bermotor di Kabupaten Kepulauan Aru. Banyak korban tidak memiliki dokumen kepemilikan kendaraan sehingga enggan melapor ke kepolisian karena khawatir proses pembuktian akan mengalami kendala.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah sumber, sindikat pencurian kendaraan bermotor yang diduga beroperasi lintas kabupaten di Dobo disebut lebih sering menyasar sepeda motor yang tidak memiliki dokumen kepemilikan lengkap. Modus tersebut diduga dilakukan untuk meminimalkan kemungkinan korban melapor kepada aparat penegak hukum.

Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan memastikan kendaraan memiliki dokumen kepemilikan yang sah, menggunakan pengaman tambahan, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian agar upaya pencegahan dan pengungkapan tindak kejahatan dapat dilakukan secara maksimal.

(RAN)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close