Breaking News

Dua Anggota Terjerat Kasus Narkoba, Kapolres Kepulauan Aru Jadikan PTDH sebagai Pelajaran bagi Seluruh Personel

Dobo,(RadarAruNews.com)- Dua personel Polres Kepulauan Aru diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) setelah terlibat dalam kasus narkoba.

Upacara PTDH tersebut digelar di Markas Polres (Mako Polres) Kepulauan Aru, Senin (27/7/2026) pukul 08.00 WIT. 

Pemberhentian terhadap kedua personel tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Nomor KEP/210/V/2026 dan KEP/213/V/2026, masing-masing tertanggal 11 Mei 2026.

Kedua personel yang diberhentikan tersebut masing-masing berpangkat Aipda berinisial IA berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor KEP/210/V/2026 serta Brigpol berinisial RR berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor KEP/213/V/2026.

Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri karena terlibat dalam perkara narkoba.

Kapolres Kepulauan Aru AKBP Albert Perwira Sihite, S.H., S.I.K., M.H., bertindak sebagai inspektur upacara. Sementara Perwira Upacara dijabat Kabag SDM Polres Kepulauan Aru AKP Penma SH dan Komandan Upacara Pamapta 1 Polres Kepulauan Aru Ipda Musa N. Salkery.

Dalam upacara tersebut, turut bertugas sebagai pengapit yakni Bripda Mohamad Reza Sakry dan Bripda Defi Patipelohy dari Si Propam, serta Bripda Hendrik K. Selitaniny dan Bripda Muhammad Akbar Fahreza dari Sat Samapta Polres Kepulauan Aru.

Rangkaian upacara diawali dengan pembacaan keputusan Kapolda Maluku tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selanjutnya dilakukan penanggalan atribut Polri oleh Inspektur Upacara.

Dalam amanatnya, Kapolres Kepulauan Aru menegaskan bahwa pelaksanaan upacara PTDH merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin, kode etik profesi, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Keputusan pemberhentian ini bukanlah keputusan yang diambil secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses pemeriksaan, pembinaan, dan mekanisme hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri,” tegasnya.

Menurut Kapolres, PTDH merupakan langkah terakhir yang diambil ketika seorang anggota dinilai tidak lagi dapat mempertahankan statusnya sebagai anggota Polri karena melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan nilai-nilai Tribrata, Catur Prasetya, Kode Etik Profesi Polri maupun ketentuan disiplin yang berlaku.

Ia menegaskan, upacara tersebut bukan dimaksudkan untuk mempermalukan pihak tertentu, melainkan menjadi pengingat bagi seluruh personel bahwa setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab moral, hukum dan profesional dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

“Upacara ini bukan untuk mempermalukan siapa pun, tetapi menjadi pengingat bagi seluruh personel bahwa setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab moral, hukum dan profesional dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

Kapolres juga mengajak seluruh personel Polres Kepulauan Aru menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan introspeksi untuk senantiasa menjaga integritas, disiplin, loyalitas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.

Dirinya mengingatkan seluruh anggota agar menghindari segala bentuk pelanggaran, sekecil apa pun, karena setiap tindakan memiliki konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan.

“Kepada seluruh personel Polres Kepulauan Aru, saya mengajak untuk terus meningkatkan kualitas pengabdian, menjaga nama baik institusi, memegang teguh nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.

Di akhir amanatnya, Kapolres menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang selama ini telah menunjukkan dedikasi, disiplin dan loyalitas dalam menjalankan tugas.

AKBP Perwira berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota untuk terus menjaga kehormatan institusi Polri serta meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.

(RAN).

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close