Ambon,(RadarAruNews.com)- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada 11 Pemerintah Kabupaten/Kota di Maluku, pada hari Kamis (4/6/2026) di kantor BPK RI perwakilan Maluku.
LHP diserahkan langsung oleh Hari Haryanto kepala BPKP Maluku kepada para bupati dan wali kota yang hadir.
Kepala daerah yang hadir antara lain, kota Ambon, kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Kepulauan Aru, Buru, Maluku Barat Daya, Seram Bagian Timur, Seram Bagian Barat, Maluku Tengah, Kepulauan Tanimbar, dan Buru Selatan.
Pemeriksaan laporan keuangan bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.
Penilaian didasarkan pada sejumlah kriteria, diantanya ; kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
Selain itu, proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang menjadi pedoman BPK dalam melaksanakan audit keuangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas 11 LKPD Tahun 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada tujuh pemerintah daerah dan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada empat pemerintah daerah.
Kabupaten yang memperoleh opini WTP yakni Kabupaten Maluku Tengah, Maluku Tenggara, dan Buru yang masing-masing berhasil mempertahankan predikat tersebut untuk ke-11 kali berturut-turut.
Kota Tual meraih WTP untuk kedelapan kali berturut-turut, Kabupaten Maluku Barat Daya untuk ketujuh kali berturut-turut, serta Kabupaten Seram Bagian Timur untuk ketiga kalinya.
Dibanding tahun sebelumnya, Kota Ambon berhasil meningkatkan opini laporan keuangannya menjadi WTP.
Keempat daerah yang memperoleh opini WDP yakni Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan Kabupaten Buru Selatan.
Haryanto menegaskan, hasil pemeriksaan keuangan tidak secara khusus ditujukan untuk mengungkap adanya kecurangan atau fraud dalam pengelolaan keuangan daerah. Namun, apabila ditemukan penyimpangan hingga pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, temuan tersebut wajib diungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan.
Dengan harapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, pemerintah daerah yang telah meraih opini WTP tidak hanya mampu mempertahankan capaian tersebut, tetapi juga terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan secara berkelanjutan.
“Hal ini sebagai wujud komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang semakin transparan dan akuntabel,” ujar Haryanto.
Kemudian bagi pemerintah daerah yang masih memperoleh opini WDP, dinilai masih perlu adanya perbaikan dalam sejumlah aspek pengelolaan keuangan daerah. Sehingga diharapkan seluruh rekomendasi yang diberikan BPK dapat segera ditindaklanjuti secara tepat dan efektif.
Ambon, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada 11 Pemerintah Kabupaten/Kota di Maluku, pada hari Kamis (4/6/2026) di kantor BPK RI perwakilan Maluku.
LHP diserahkan langsung oleh Hari Haryanto kepala BPKP Maluku kepada para bupati dan wali kota yang hadir.
Kepala daerah yang hadir antara lain, kota Ambon, kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Kepulauan Aru, Buru, Maluku Barat Daya, Seram Bagian Timur, Seram Bagian Barat, Maluku Tengah, Kepulauan Tanimbar, dan Buru Selatan.
Pemeriksaan laporan keuangan bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.
Penilaian didasarkan pada sejumlah kriteria, diantanya ; kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
Selain itu, proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang menjadi pedoman BPK dalam melaksanakan audit keuangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas 11 LKPD Tahun 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada tujuh pemerintah daerah dan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada empat pemerintah daerah.
Kabupaten yang memperoleh opini WTP yakni Kabupaten Maluku Tengah, Maluku Tenggara, dan Buru yang masing-masing berhasil mempertahankan predikat tersebut untuk ke-11 kali berturut-turut.
Kota Tual meraih WTP untuk kedelapan kali berturut-turut, Kabupaten Maluku Barat Daya untuk ketujuh kali berturut-turut, serta Kabupaten Seram Bagian Timur untuk ketiga kalinya.
Dibanding tahun sebelumnya, Kota Ambon berhasil meningkatkan opini laporan keuangannya menjadi WTP.
Keempat daerah yang memperoleh opini WDP yakni Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan Kabupaten Buru Selatan.
Haryanto menegaskan, hasil pemeriksaan keuangan tidak secara khusus ditujukan untuk mengungkap adanya kecurangan atau fraud dalam pengelolaan keuangan daerah. Namun, apabila ditemukan penyimpangan hingga pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, temuan tersebut wajib diungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan.
Dengan harapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, pemerintah daerah yang telah meraih opini WTP tidak hanya mampu mempertahankan capaian tersebut, tetapi juga terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan secara berkelanjutan.
“Hal ini sebagai wujud komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang semakin transparan dan akuntabel,” ujar Haryanto.
Kemudian bagi pemerintah daerah yang masih memperoleh opini WDP, dinilai masih perlu adanya perbaikan dalam sejumlah aspek pengelolaan keuangan daerah. Sehingga diharapkan seluruh rekomendasi yang diberikan BPK dapat segera ditindaklanjuti secara tepat dan efektif.
(H.L)


Social Footer