Jakarta,(RadarAruNews.com)-
Ketua Umum Yayasan Cahaya Timur Nusantara Emas, Jefri Tuwul, menyampaikan keprihatinan yang mendalam sekaligus mengutuk keras dugaan tindak pidana persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan yang terjadi di Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara.
Pernyataan ini disampaikan setelah Cahaya Timur Nusantara Emas menerima Informasi laporan dan permohonan dari kedua orang tua korban yang mengharapkan adanya perlindungan hukum serta penegakan keadilan bagi anak mereka yang diduga menjadi korban tindak pidana seksual.
Berdasarkan laporan yang diterima, korban yang masih berusia 9 tahun berinisial (A) diduga mengalami tindakan persetubuhan dan kekerasan seksual yang mengakibatkan trauma psikologis, ketakutan, perubahan perilaku, serta penderitaan fisik yang hingga saat ini masih dirasakan oleh korban.
Menurut laporan orang tua korban, peristiwa tersebut diduga terjadi pada tanggal 14 Juni 2026 di wilayah Desa Molompar Timur Jaga Satu, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara. Dalam laporan yang telah disampaikan kepada pihak Kepolisian, terlapor dalam perkara ini adalah F.R alias Feki, yang saat ini telah dilaporkan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mengutuk keras segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan tindakan yang merusak masa depan anak-anak Indonesia. Apabila dugaan ini terbukti berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas Jefri Tuwul.
KEJAHATAN TERHADAP ANAK ADALAH KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN
Jefri Tuwul menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak boleh dianggap sebagai perkara biasa.
Menurutnya, dampak kejahatan seksual terhadap anak tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam yang dapat memengaruhi masa depan korban sepanjang hidupnya.
"Anak-anak adalah generasi penerus bangsa. Ketika seorang anak menjadi korban kekerasan seksual, yang dihancurkan bukan hanya tubuh dan mentalnya, tetapi juga cita-cita, masa depan, dan kepercayaan dirinya. Karena itu negara wajib hadir memberikan perlindungan dan keadilan," ujarnya.
MENDESAK KAPOLRES MINAHASA TENGGARA BERTINDAK TEGAS
Cahaya Timur Nusantara Emas mendesak Kapolres Minahasa Tenggara, Bapak AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han., beserta jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, objektif, cepat, dan tanpa pandang bulu.
Bung Jefri Tuwul juga meminta agar seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara maksimal guna mengungkap fakta-fakta hukum yang sebenarnya serta memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
"Kami percaya kepada institusi Kepolisian Republik Indonesia. Oleh karena itu kami berharap laporan ini dapat ditangani secara serius dan profesional. Tidak boleh ada intervensi, tidak boleh ada perlindungan terhadap siapa pun apabila terbukti melakukan kejahatan terhadap anak," tegas Bung Jefri Tuwul.
DASAR HUKUM
Perlindungan terhadap anak telah dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, antara lain:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 28B Ayat (2):
"Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi."
Pasal 28G Ayat (1):
"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman."
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Pasal 76D:
"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."
Pasal 81 Ayat (1):
Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Pasal 76E:
"Setiap orang dilarang melakukan tipu muslihat, membujuk, memaksa atau melakukan serangkaian kebohongan terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul."
Pasal 82 Ayat (1):
Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Undang-undang ini memberikan perlindungan yang lebih luas terhadap korban kekerasan seksual dan menjamin hak korban untuk mendapatkan pemulihan, pendampingan, perlindungan, dan keadilan.
PERLINDUNGAN DAN PEMULIHAN KORBAN
Bung Jefri Tuwul juga meminta agar korban segera mendapatkan:
Pemeriksaan medis dan Visum et Repertum.
Pendampingan psikologis dan trauma healing.
Perlindungan hukum selama proses perkara berlangsung.
Pendampingan sosial dan pendidikan.
Pemulihan fisik dan mental secara menyeluruh.
Menurut Bung Jefri Tuwul, negara tidak boleh membiarkan korban menghadapi penderitaan ini seorang diri.
"Keadilan tidak hanya menghukum pelaku apabila terbukti bersalah, tetapi juga memastikan korban dipulihkan dan masa depannya tetap terjaga," ujarnya.
SERUAN KEPADA SELURUH MASYARAKAT INDONESIA
Bung Jefri Tuwul mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama melawan segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak.
Masyarakat diminta untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak serta memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya.
Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di negeri ini. Setiap anak Indonesia berhak hidup aman, tumbuh dengan bahagia, dan meraih masa depan yang lebih baik.
PERNYATAAN PENUTUP
Cahaya Timur Nusantara Emas menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini serta memastikan hak-hak korban tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
STOP KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Anak Bukan Objek Kejahatan.
Anak Adalah Masa Depan Bangsa.
Lindungi Anak Indonesia.
Berikan Keadilan Bagi Korban.
Hormat Kami,
JEFRI TUWUL
Ketua Umum Yayasan Cahaya Timur Nusantara Emas
Jakarta, Juni 2026
(RAN)


Social Footer