Dobo,(RadarAruNews.com)- Dalam rangka memperingati Hari World Parrot Day' pada 31 Moi 2026, Perkumpulan Koservasi Kakatua Indonesia (KKI) bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Doho dan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kepulauan Aru menggelar aksi damai soft campaign di depan Tugu Mutiara, Jalan Siwalima, Kec. Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Selasa 26 Mei 2026.
Aksi damai ini dilakukan dengan menyebarluaskan Informasi upaya pelestarian burung paruh bengkok. Kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan rasa kesadaran bersama terhadap satwa unik dan eksotik khas Kepulauan Aru serta dapat mendorong peran aktif berbagai pihak dalam menyebarkan kesadaran mengenal pentingnya pelestarian burung paruh bengkok di Maluku.
Burung paruh bengkok dan kakatua merupakan asset icon menarik di Maluku dan selalu menjadi incaran wisatawan mancanegara untuk melakukan wisata 'birdwatching'.
Burung paruh bengkok dan kakatua merupakan jenis yang memiliki peranan penting dalam menjaga dan memperbaiki regenerasi hutan serta merupakan bagian suatu ekosistem yang harus dijaga keseimbangannya. Burung ini juga memainkan peran penting dalam membentuk komunitas tumbuhan (Heinsohn 018).
Keberadaan burung paruh bengkok dan kakatua memiliki peran penting di alam, yaitu sebagai zoochory (membantu pemecaran biji) dan orthogamy (membantu penyerbukan).
Burung jenis ini telah lama dianggap sebagai predator benih dan pengeksploitasi tanaman yang efisien. Sehingga burung paruh bengkok dan kekatua dapat dikatakan sebagai 'perawat hutan" yang membantu proses alami regenerasi hutan.
Secara keseluruhan. Provinsi Maluku memiliki 24 jenis burung paruh bengkok, burung dara 49. satu kawasan penting bagi konservasi burung paruh bengkok @ Indonesa. Sayangnya, burung paruh bengkok dan kakatua merupakan jenis burung yang paling benyak ekspiotasi sebegai hewan peliharaan itu.
Data perdagangan dan penyelundupan burung paruh bengkok menunjukkan tngginya ancaman terhadap populasi satwe liar asal Indonesia, khusuanya dari wilayah Kepulauan Aru. Maluku.
Perdagangan Ilegal burung peruh bengkok sest Ini tidak hanya dilakukan secara tatap muka. lelapi juga semakin marak melaul media sosisi dan digital. seperti Facebook, tercatat pada Januari 2018 sampai Desember 2019, penjualan Kekatus raja (38 ekor), Kakatua koki (152 ekor), Nuri aru (2 ekor) den Nuri bayan pepua (31 ekor).
BKSDA Provinsi Maluku menunjukkan bahwa praktik perdagangan dan burung tergolong sangat tinggi. Tahun 2010-2019 mencatat sedikitnya 1.299 ekor burung paruh bangkok berhasil disita terdiri dari kekatua koki (Cacatua galorita) sebanyak 211 ekor, perkici pelangi sebanyak 200 ekor, dan kakatus raja (Proboscigar aterrimus) sebanyak 56 ekor.
Selain Itu, data TRAFFIC menunjukkan sejak tahun 2010 terdapat 1.610 ekor nuri bayan (Eclectus roratus) yang dilaporkan disita di Indonesia, Malaysia, dan Filipina, termasuk penyitaan besar sebenyak 150 ekor peda tahun 2016. Sementara untuk kekatua raja, tercatat sedikitnya 105 individu berhasi diamankan dari perdagangan Ilegal sajak 2010. Pada periode yang sarna, sekitar 3.000-8 000 indindu burung paruh bengkok juga dilaporkan diselundupkan dari Haimahera ke Fikpine (Rosyadi, 2010).
Tahun 2024 hingga 2026, perdagangan Ilegal masih terus dilakukan, tercatat sediktnya 219 ekor burung berhasil diamankan oleh BKSDA lewat penyitaan, terdiri dari Kakatua koki (104 ekor), Kakatua reja (3 ekor), Perkici pelangi (58 ekor), Nuri bayan papua (11 ekor)
Nuri pipi marah (12 ekor), Perkici dagu merah (1 ekor), Nuri aru (23 ekor), Nuri Ara mata ganda (7 ekor). Tingginya angka penyitaan Ini memperlihatkan bahwa perdagangan Ilegal burung paruh bengkok masih menjadi ancaman sarius terhadap kelestarian spasies endamik Indonesia, terutama di wilayah Kepulauan Aru yang dikenai memiliki tingkat keanekaragaman dan endemisitas tinggi.
Dijelaskan oleh Pak Irwan sebagai Kepala Resort BKSDA Dobo bahwa “hutan Kepulauan Aru Adalah rumah bagi berbagai jenis satwa liar maupun burung paruh bengkok, yang tersebar dari ujung utara sampai Selatan, tapi meraka soakan-akan tidak aman lagi dirumahnya karena maraknya perburuan dan perdagangan Ilegal yang terrus menerus terjadi
#savoparuhbengkok di bumi Jargaria untuk generasi yang mandatang".
Melalui keterlibatan banyak pihak baik dari instansi Pemerintah, masyarakat, akademisi , maupun media didorong untuk berperan aktif dalam menyebarkan kesadaran mengenai pentingnya pelestarian satwa liar khususnya burung paruh bengkok. Upaya konservasi perlu terus dilakukan sehingga dapat membantu memberikan manfaat kepada kehidupan masyarakat dan berdampak pada penurunan perdagangan burung paruh bengkok dan kakatua Illegal di Provinsi Maluku.
(H.L)


Social Footer