Breaking News

Dinas Lingkungan Hidup gelar Sosialisasi tentang Informasi Pencegahan Dini Pencemaran Lingkungan.

Dobo,(RadarAruNews.com)- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Aru gelar  sosialisasi tentang informasi peringatan dini tentang  pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Langkah ini diambil guna memperkuat perlindungan ekologi di ibu kota kabupaten, terutama dalam menghadapi tantangan limbah industri dan eksploitasi alam.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Gereja Bethel, Selasa (5/5/2026), dibuka langsung oleh Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Aru, Apres Mukudjey.

Acara dihadiri oleh  pengusaha cold storage di wilayah Dobo, Pemerintah Desa Durjela, Desa Wangel, tokoh agama, pemuda dan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) terkait.

PLT Kepala Dinas  Apres Mukudjey dalam arahannya menegaskan bahwa, sistem informasi peringatan dini sangat vital untuk meminimalisir dampak kerusakan lingkungan.

Menurutnya, aktivitas manusia yang tidak terkendali, seperti pengelolaan limbah yang buruk dan eksploitasi berlebihan, mengancam kualitas hidup dan keberlanjutan pembangunan daerah.

“Sistem ini bukan sekadar alat informasi, melainkan sarana pencegahan agar dampak pencemaran dapat dideteksi dan ditangani sedini mungkin,” ujar Mukudjey.

Kadis secara khusus mengimbau para pelaku usaha cold storage untuk patuh terhadap UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia menekankan pentingnya memiliki dokumen lingkungan yang sah dan standar pengelolaan limbah yang baik.

“Kepatuhan ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab moral. Jangan sampai kita mewariskan lingkungan yang rusak kepada anak cucu kita,” tegasnya.

Dirinya juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi pencemaran agar pemerintah bisa melakukan penindakan secara cepat dan akurat.

Selain aspek hukum, sosialisasi ini bertujuan membangun sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam pengawasan lingkungan. Mengingat kekayaan alam Kepulauan Aru yang melimpah di sektor darat dan pesisir, keseimbangan ekologi menjadi prioritas utama pembangunan daerah.

Setelah sesi pembukaan, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi teknis yang dibawakan oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Fance G. Lololuan, SH., MH. Juga materi dibawakan oleh F Karatem Staf Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan pada DLH 

Sesi ini diakhiri dengan diskusi interaktif bersama para peserta untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kepulauan Aru.

Paparan materi.

Untuk melangkah ke sana ada beberapa dasar hukum yang menjadi dasar bagi kami (DLH) untuk bergerak yang pertama adalah,  undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Ini soal pesisir,  jadi fokus utama adalah melihat dari sudah mulai tertib dalam penggalian dan  inilah yang menjadi rujukan bagi kami.

dasar hukum yang kedua adalah undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah ini lebih fatal lagi pengolahan sampah, dasar hukum ketiga adalah undang-undang nomor 32 tahun 2000, ini  tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup,  undang-undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang cinta kerja menjadi  peraturan pemerintah nomor 21 22 tahun 2001 tentang  penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

ini ada beberapa dasar hukum yang paling rendah yang merupakan rumputan bermain lhk peraturan menteri lingkungan hidup nomor 5 tahun 2021 tentang tata cara penerbitan praktek dan sop bidang pengendalian pencemaran lingkungan yang berikut permen LHK nomor 6 tahun 2021 dan larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang ketiga konsekuensi hukum yang berlaku atas setiap pelanggaran HAM ini kalau coba kita mengamati konsekuensi hukum ini maka di sana ada hukum administrasi negara dan hukum pidana ya kalau soalnya ya fokus ke sana yang pengelolaan ikan itu kalau bicara terkait dengan administrasi maka bapak Ibu saudara-saudara yang punya  punya perusahaan ikan wajib memiliki AMDAL.

 itu dia dan kalau dari kalau dari ka jian maka kita sudah melakukan operasional prosedur dari perusahaan itu misalnya buat ikan sembarangan hanya lingkungan itu rusak maka dinas  punya kewajiban melakukan tiga hal yang pertama akan disampaikan bahwa surat teguran tertulis yang kedua sementara hentikan kegiatan produksi, kegiatan yang ketiga fatal sekali adalah pencabutan izin usaha nah yang strategi Hukum administrasi dan diterapkan dalam masalah  prosedur dalam perusahaan itu dan tidak mematuhi perse tujuan maka tiga hal ini dengan segala kewenangan pemerintah daerah melalui dinas tersebut melakukan kecurangan tertulis,  yang sementara kegiatan bapak Ibu saudara-saudara yang ketiga adalah akan dilakukan atau perintah ya bapak Ibu saudara-saudara yang tadi kita sudah jelaskan tadi itu adalah bagian yang sesungguhnya menjadi  fokus dan konsentrasi dinas lingkungan hidup.

(RAN).

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close