Breaking News

Efisiensi Anggaran, Pemkab Aru Terapkan WFA bagi ASN.

Dobo.(RadarAruNews.com)-Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru resmi menerapkan sistem kerja fleksibel Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah efisiensi anggaran dan peningkatan kinerja birokrasi.

"Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kepulauan Aru Nomor: 800-1-5/112 yang ditetapkan pada 13 Februari 2026. Penerapan WFA merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang sistem kerja fleksibel ASN. "Demikian hal tersebut di sampaikan Wakil bupati kepulauan Aru Drs Mohammed Djumpa kepada wartawan diruang kerjanya, Senin (6/4/2026) 

Djumpa mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru telah menerapkan work form anywhere atau sistem kerja ASN dari lokasi manapun sejak awal Maret 2026, sebelum di tetapkan pemerintah pusat secara nasional. Langkah ini di ambil Pemda Aru guna menghemat anggaran Daerah, akibat evisiensi anggaran yang di lakukan Pemerintah pusat.

Wabup menegaskan systim work form anywhere  hanya berlaku untuk staf, sementara untuk pejabat di wajibkan masuk kantor secara rutin seperti biasa. Selain itu, ada beberapa OPD seperti dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Damkar dan BPBD tetap melakukan ativitas perkantoran seperti biasa.

"Dalam aturan tersebut, ASN tetap bekerja lima hari dalam sepekan dengan pola:
Senin–Rabu: Work From Office (WFO) dan Kamis–Jumat: Work From Home (WFH) atau Work From Anywhere (WFA) namun OPD yang bersentuhan lansung dengan masyarakat tetap melakukan aktivitas di kantor seperti biasa" Ujarnya

Djumpa menambahkan, Melalui sistem ini, pegawai diberi ruang untuk bekerja dari rumah atau lokasi lain yang mendukung pelaksanaan tugas, namun Pemda Aru pastikan akan mengevaluasi sistim  kerja ini selama 3 bulan ke depan, Apakah setelah tiga bulan sistem tersebut di lanjutkan atau di sesuaikan dengan yang di terapkan Pemerintah pusat. 

"Penerapan sistem kerja fleksibel ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan kerja (work-life balance) bagi ASN, sekaligus meningkatkan produktivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Untuk itu, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta melakukan evaluasi berkala agar kinerja ASN tetap optimal meski tidak selalu bekerja di kantor." Tandas Djumpa.

(H.L)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close