Breaking News

DLH Kabupaten Kepulauan Aru terus berupaya atasi Kerusakan Lingkungan Dipesisir Pantai Wangel dan Marbali akibat galian C.

Dobo,(RadarAruNews.com)- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Aru di pimpin  Kadis DLH "Afres Mukujey" bersama Kepala Bidan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup " Fance G. Lololuan" di bantu pihak staf Pegawai bidan tersebut,  gencar  menertibkan tambang ilegal, khususnya galian C  di pesisir Pantai Wangel dan dusun Marbali yang dilakukan oleh warga.

#Penertiban dilakukan sepanjang  tahun 2026 untuk mengatasi kerusakan lingkungan dan mencegah bencana.

#Upaya penertiban galian C tersebut  melibatkan aparat TNI/Polri untuk menutup titik-titik tambang pasir ilegal, termasuk di Dusun Marbali, guna menyelamatkan ekosistem pesisir. 

Berikut adalah poin-poin penting terkait penertiban tambang ilegal di Kepulauan Aru.  

#FokusPenertiban: 
DLH Kepulauan Aru  aktif menindak aktivitas penambangan pasir dan batu (galian C) yang tidak memiliki izin resmi di pesisir Pantai desa wangel.

#DampakLingkungan: 
Penutupan dilakukan karena aktivitas tersebut memicu kerusakan ekosistem pesisir dan berisiko menyebabkan bencana.

#Penindakan: 
Tim gabungan berhasil  menutup setidaknya lima titik tambang pasir ilegal di area terdampak.

#Penyelesaian: 
Pemerintah daerah juga berupaya menyelesaikan polemik dengan warga terdampak, termasuk  pembayaran ganti rugi  pasir dan kerikil warga, saat ini penertiban tambang ilegai sudah masuk hari ke 5 di bulan April.

(RAN).

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close