Dobo,(RadarAruNews.com)- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Aru di pimpin Kadis DLH "Afres Mukujey" bersama Kepala Bidan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup " Fance G. Lololuan" di bantu pihak staf Pegawai bidan tersebut, gencar menertibkan tambang ilegal, khususnya galian C di pesisir Pantai Wangel dan dusun Marbali yang dilakukan oleh warga.
#Penertiban dilakukan sepanjang tahun 2026 untuk mengatasi kerusakan lingkungan dan mencegah bencana.
#Upaya penertiban galian C tersebut melibatkan aparat TNI/Polri untuk menutup titik-titik tambang pasir ilegal, termasuk di Dusun Marbali, guna menyelamatkan ekosistem pesisir.
Berikut adalah poin-poin penting terkait penertiban tambang ilegal di Kepulauan Aru.
#FokusPenertiban:
DLH Kepulauan Aru aktif menindak aktivitas penambangan pasir dan batu (galian C) yang tidak memiliki izin resmi di pesisir Pantai desa wangel.
#DampakLingkungan:
Penutupan dilakukan karena aktivitas tersebut memicu kerusakan ekosistem pesisir dan berisiko menyebabkan bencana.
#Penindakan:
Tim gabungan berhasil menutup setidaknya lima titik tambang pasir ilegal di area terdampak.
#Penyelesaian:
Pemerintah daerah juga berupaya menyelesaikan polemik dengan warga terdampak, termasuk pembayaran ganti rugi pasir dan kerikil warga, saat ini penertiban tambang ilegai sudah masuk hari ke 5 di bulan April.
(RAN).


Social Footer