Dobo,(RadarAruNews.com)-Kerja sama dengan tim AMC kejaksaan agung (Kejagung) demi memburu salah satu daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba, Nanang Agus Arianto, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru.
"Ini merupakan komitmen Kejari Kepulauan Aru untuk tidak membiarkan satu pun terpidana menghirup udara bebas secara ilegal," ungkap Kajari Kepulauan Aru, DR. Amanda kepada awak media, Senin (2/3) di kantor Kejari Kepulauan Aru.
Dikatakan, bahwa eksekusi terhadap terpidana merupakan kewajiban undang-undang yang tidak bisa ditawar meskipun status DPO tersebut telah diterbitkan di masa kepemimpinan Kajari sebelumnya, Kita pastikan perburuan terus berlanjut.
"Kami sebagai Jaksa Penuntut Umum sekaligus eksekutor memiliki kewajiban untuk mengeksekusi perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dan Ini adalah perintah undang-undang," tegasnya.
"Menyadari keterbatasan personel dan peralatan di daerah, Kajari Aru telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, khususnya tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC)," ungkapnya.
Dikatakan, Tim ini memiliki peralatan deteksi teknologi tinggi yang mampu melacak keberadaan DPO di seluruh wilayah Indonesia secara lebih terukur dan akurat.
"Kami sudah mengirimkan permintaan bantuan dan terus berkomunikasi intens dengan AMC Kejaksaan Agung dan Kami tinggal menunggu sinyal titik keberadaan yang bersangkutan begitu terdeteksi langsung kami eksekusi," jelasnya.
Terkait jedah waktu 11 hari atau masa tahanan selesai tanggal 19 Agustus 2025 tidak dieksekusinya oleh Jaksa sesuai dengan terbitnya petikan putusan kasasi (inkrah) 8 Agustus 2025, dengan singkat Kajari mengatakan pihaknya sedang melakukan audit data secara mendalam.
"Hal ini dilakukan untuk memastikan posisi hukum terpidana saat putusan Inkracht turun, apakah saat itu ia masih berada di dalam sel atau sudah bebas demi hukum karena masa penahanan dari pengadilan (PN, PT, atau MA) telah habis," jelasnya.
Saya perlu membuka data kronologis tanggal per tanggal, Kapan ditahan oleh Penuntut Umum, kapan oleh Hakim PN, PT, hingga tingkat Kasasi.
"Data ini harus kami sinkronkan dengan pihak Lapas Dobo agar tidak ada kekeliruan informasi mengenai mengapa yang bersangkutan berada di luar tahanan saat akan dieksekusi," jelas Kajari.
Meski mengakui adanya tantangan efisiensi anggaran di tahun 2026 yang dihadapi hampir seluruh instansi, dirinya memastikan hal tersebut tidak menyurutkan semangat jajarannya.
"Kasus ini tidak akan hilang dari catatan kami. Kami tetap berkomitmen menyelesaikan PR yang ada secara optimal. Mohon dukungannya, ini hanya masalah waktu," ungkapnya.
(H.L)).


Social Footer