Dobo,(RadarAruNews.com)-Rapat dengan pendapat (RDP) DPRD Aru bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) disetujui segera realisasi pembayaran dua bulan gaji ASN, P3K dan anggota DPRD.
RDP dilaksanakan buntut dua bulan (Januari dan Februari) seluruh ASN, P3K dan anggota DPRD belum menerima gaji.
RDP berlangsung, Senin (23/2) di ruang sidang gedung sita kena Dobo dan dipimpin ketua DPRD Aru, Fenny Loy dan didampingi wakil ketua II, Udin belsegaway.
Dalam RDP tersebut hampir seluruhnya anggota DPRD mempertanyakan penyebab belum di lakukan pembayaran gaji dua bulan Januari dan Februari sampai saat ini.
Menjawabnya itu, tim TAPD yang dipimpin sekda aru, Yob Ubyan mengatakan keterlambatan pembayaran gaji dikarenakan akibat sinkronisasi silpa yang wajib menyelesaikan DAU peruntukan 2025 senilai 42 miliar, Dokumen APBD baru diupload jumat malam lalu, No Register dari provinsi baru keluar tadi dan Pergantian spesimen tanda tangan Pengguna Anggaran dan bendahara OPD/BUD
Mendengar jawaban tim TAPD, DPRD Aru menegaskan untuk tidak ada tambahan anggaran lain selain yang telah dibahas, kecuali anggaran untuk Konflik Longgar Apara dan Pembayaran Gaji/pelaksanaan APBD paling terlambat jumat, 27 Februari 2026.
Dan, ini menjadi kesepakatan bersama dalam RDP tersebut, sehingga tidak ada alasan penundaan lagi pembayaran hak-hak pegawai baik itu ASN, P3K maupun anggota DPRD sendiri," ungkap ketua DPRD Aru, Fenny Loy kepada wartawan, Selasa (24/2) digedung sita kena dobo.
Olehnya, apa yang menjadi kesepakatan bersama dalam RDP tersebut, agar sesegera mungkin untuk direalisasikan terkait dengan pembayaran gaji dua bulan bagi ASN/P3K dan anggota DPRD Aru paling terlambat hari Jumat 27 Februari 2026.
Dikatakan, hari Jumat besok ini seluruh gaji ASN, P3K dan anggota DPRD sudah dibayarkan, artinya, sejak hari ini seluruh gaji sudah di proses pembayaran hingga batas tanggal 27 februari 2026, karena bula tidak maka itu sudah masuk tiga bulan gaji.
"Hari Jumat itu samua gaji sudah dibayarkan dan tidak ada alasan karena itu kesepakatan dalam RDP apa bila tidak makan masuk Minggu berikutnya sudah terhitung tiga bulan gaji,
(RAN).


Social Footer