Dobo :(RadarAruNews.com)- Ratusan Tenaga Medis yang ada di kota Dobo, termasuk gabungan organisasi profesi kesehatan seperti PPNI, PERSAKMI, IDI, IBI, SANITARIAN, NUTRITION , dan APOTEKER, menggelar aksi solidaritas terhadap rekan sejawat mereka yang mengalami gugatan hukum di Pengadilan Negeri Dobo, Kamis 20/11/2025.
Pantauan media ini ratusan tenaga medis dari Tiga Puskesmas di dalam kota Dobo, Dinas Kesehatan, juga RSUD Cendrawasih Dobo itu berkumpul di Depan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru sebelum memulai aksi.
Dengan menggunakan kendaraan roda dua dan mobil bak terbuka ratusan Tenaga Kesehatan berpakaian Putih itu menuju Gedung Pengadilan Negeri Dobo pada pukul 08.20 WIT.
Para tenaga medis hadir dalam rangka mengawal jalannya persidangan yang berkaitan dengan laporan terhadap kedua rekan profesi mereka dengan tuduhan kelalaian dalam membocorkan data pasien.
Walaupun di tengah hujan ratusan tenaga kesehatan (Nakes) itu tetap bertahan sebagai bentuk solidaritas terhadap dua rekan mereka yang menjalani sidang perdana gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Dobo.
Aksi tersebut digelar untuk memastikan proses peradilan dengan mempertimbangkan aspek medis secara adil serta menghormati standar profesi tenaga kesehatan. Selain itu, aksi ini juga merupakan bentuk dukungan para Nakes untuk memperoleh perlindungan hukum sesuai amanat Undang-Undang Kesehatan.
Perlu diketahui bersama bahwa, Kasus yang menimpa dua Nakes itu bermula dari laporan seorang perempuan berinisial R (24) pada tanggal 21 Februari 2025.
Dalam laporan polisi bernomor LP/GAR/B/36/II/2025/SPKT, R menuduh dua tenaga medis yang bertugas di puskesmas Dobo di tuduh tidak profesional dan sengaja membocorkan hasil tes kesehatan beserta identitas pribadinya kepada pihak lain.
R juga turut mempolisikan seorang pengusaha karaoke berinisial EB, yang diduga ikut menyebarkan hasil tes HIV/AIDS tersebut.
SIDANG TUNDA TANGGAL 1 DESEMBER 2025
Sidang perdana itu dipimpin oleh Hakim Ketua Dwinata Estu Dharma, S.H., M.H., dengan dua hakim anggota yakni Efraim Reinalldo Boraspati, S.H. dan Jeremia Jovan Nathanael Lumban Gaol, S.H.
Dalam perkara ini, kuasa hukum pemohon adalah Irawati Siahaan, S.H., sementara pihak tergugat adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.
Sidang akhirnya ditunda hingga 1 Desember 2025, karena salah satu tergugat VI yaitu EB, tidak hadir dan akan dipanggil ulang pada persidangan berikutnya.
Ratusan tenaga medis kemudian kembali ke Dinas Kesehatan dan langsung membubarkan diri pada jam 14.00 WIT.
KETERANGAN PERS
Sementara itu Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kepulauan Aru SHEVA MADUBUN dalam keterangan PERS nya menjelaskan, kegiatan aksi turun jalan Ratusan Tenaga Kesehatan di depan Pengadilan Negeri Dobo adalah bentuk solidaritas kami para Nakes kepada kedua rekan yang mengalami masalah hukum.
Sheva bilang aksi para Nakes adalah spontan bentuk solidaritas kepada sesama rekan profesi yang sedang di zolimi, sehingga diharapkan ada keputusan yang seadil - adilnya dari pengadilan negeri Dobo terhadap kedua rekan tersebut.
Berikutnya aksi tersebut adalah bentuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan tenaga medis.
Madubun pun akui tidak ada data pasien yang bocor ke masyarakat akibat ulah kedua rekan mereka namun ada pihak lain yang sengaja membocorkan data tersebut.
Hadir dalam aksi tersebut Sekertaris Dinas Kesehatan, Sekertaris RSUD Cendrawasih Dobo, Kepala Puskesmas Siwalima, Kepala Puskesmas Dobo, Kepala Puskesmas Pattidjarabil Wangel, dan nampak juga Dokter, Bidan, dan, Mantri, Perawat, tenaga medis lainnya..
(IM Dedi)


Social Footer