Dobo ,(RadarAruNews.com), Warga Desa Maekor, Kecamatan Aru Selatan Utara mempertanyakan keseriusan APH dalam menindaklanjuti laporan mereka terkait dugaan penyalagunaan Anggaran dana desa tahun 2023/2024., pasalnya laporan telah dilayangkan sejak Juli 2025 namun belum ada titik terang dalam mengusut kasus tersebut.
Dugaan penyalahgunaan dana tersebut di duga melibatkan kepala desa berinisial M yang disebut-sebut menyebabkan kerugian negara dirugikan .
Seorang warga desa yang enggan dipublikasikan namanya menegaskan bahwa, penegak hukum harus serius menangani kasus ini. Ia menyebut banyak kejanggalan dalam pengelolaan dana desa selama ini mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat kepada yang bersangkutan.
Menurutnya, masyarakat sudah melaporkan kasus tersebut sejak bulan Juli 2025 namun sudah memasuki bulan November 2025 lebih dari 4 bulan persoalan tersebut belum ada titik terang padahal laporan tersebut disertai dengan berbagai bukti yang cukup kuat.
“Sebagai warga Desa kami meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan masalah ini karena laporan sudah kami layangkan sejak Juli 2025 namun belum ada titik terang, yang bersangkutan masih belum tersentuh hukum" kesal warga tersebut. banyak kejanggalan yang kami rasakan terkait pengelolaan dana desa,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (24/11/2025).
Ia juga mendesak APH segera memanggil dan memeriksa kades tersebut untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat.
“Kami mohon agar aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan. Usut tuntas dugaan korupsi ini demi keadilan masyarakat desa kami,” tegasnya.
Seperti di beritakan sebelumnya laporan
dengan nomor: 04/BPD-MAEKOR/VII/2025, Perihal: Pengaduan Dugaan Penyalagunaan Anggaran Dana Desa Maekor. dengan di tandatangi oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Maekor, Kecamatan Aru Selatan Utara, Kabupaten Kepualuan Aru. Telah masuk sejak Juli 2025.
Dengan isi pengaduan dugaan penyalahgunaan anggaran Dana desa Maekor oleh oknum Kepala Desa dan /atau aparat pemerintah desa yang terkait.
Adapun uraian dugaan penyimpangan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Tidak dilaksanakan nya sejumlah kegiatan fisik sebagaimana tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), seperti pembangunan jalan lingkungan dan pengadaan air bersih.
2. Tidak adanya transparansi dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan desa kepada masyarakat dan BPD serta tidak pernah melibatkan BPD dan Masyarakat dalam MUSDES (Musyawarah Desa).
3. Indikasi adanya mark-up dalam pelaksanaan kegiatan dan pembelanjaan barang/jasa desa.
4. Laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi realisasi di lapangan. Terlihat dalam dokumen APDes tahun 2023-2024.
Adapun Program yang tidak terealisasi antara lain,
BIDANG PENDIDIKAN (dukungan pendidikan bagi siswa miskin dan berprestasi) di anggarkan sebesar Rp.9.720.000,00. Tahun anggaran 2023 ( tidak pernah di berikan untuk anak-anak sekolah).
BIDANG KESEHATAN : penyelenggaraan pelayanan dan kader posyandu, di anggarkan sebesar Rp. 36.890.000,00, namun tidak realisasi dalam tahun anggaran 2023.
Bidan Olahraga ( Bantuan berupa pengadaan) dianggarkan sebesar Rp. 5.495.000,00. namun tidak realisasi.
BIDANG KEBUDAYAAN DAN KEAGAMAAN dianggarkan sebesar Rp. 14.476.250,00 namun tidak ada rumah adat, tetapi dananya selalu ada untuk pemeliharaan.
REHAB RUMAH TIDAK LAYAK HUNI, di anggarkan sebesar Rp. 80.450.000,00
Namun tidak terlihat secara fisik (pembangunan )di lapangan.
DUKUNGAN OPERASIONAL KEGIATAN PKK, di anggarkan sebesar Rp. 11.100.000,00, namun tidak pernah terlihat kegiatan PKK di Desa
PENYUSUNAN, PENDATAAN, DAN PEMUTAKHIRAN PROFIL DESA, di anggarkan Rp. 49.558.528,00, Tidak terlihat secara fisik di Desa. Pengadaan Speedboat Rp. 170.000.000,00 / buah dan di duga Harga tidak sesuai dengan ukuran dan mesin ( Panjang 9 m, Lebar 1,25 cm, Kedalaman 60 cm) Selanjutnya ada Tunjangan dan Operasional BPD, di anggarkan sebesar Rp. 17.350.000,00, namun Ketua BPD dan Staf tidak pernah mendapatkan tunjangan dari tahun 2023-2024.
ada Dana Tidak Terduga Rp. 128.000.000,00, namun tidak ada perincian yang jelas mengenai penggunaan anggaran tidak terduga untuk apa saja.
Begitu juga Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan total anggaran Rp. 182.643.750,00, BLT tidak tersalurakan dengan baik kepada Masyarakat dan hanya sepihak yang mendapatkan.
Pendataan SDGS di anggarkan sebesar Rp. 30.505.000,00. Tidak pernah ada pendataandi desa.
Penyusunan LPJ Rp. 10.335.000,00. Tidak terealisasi. Pengadaan Sound System, Rp. 3.900.000,00
Tidak terealisasi ( tidak pernah terlihat di kantor Desa sound system). Penyediaan Operasional Pemerintahan Desa (Baju Dinas dan Baju Batik). Rp.11.000.000,00 tidak didapatkan oleh perangkat desa.
(Tim).


Social Footer