Breaking News

Polisi Ringkus Pelaku Panah Siswa SMPN I Dobo

Dobo, (RadarAruNews)- Jajaran polres Kepulauan Aru berhasil meringkus pelaku panah terhadap korban Samuel Kubela (14) siswa SMP Negeri 1 Dobo dalam bentrok antar kelompok di kota Dobo.
Diketahui, pelaku merupakan siswa SMA Yos Sudarso Dobo kelas X, Jensen Merguan (16).
Kejadian terjadi, Selasa sore (19/8) di kawasan/kompleks besi tua 
Berdasarkan informasi yang di terima dari polres Kepulauan Aru, kronologis kejadian berawal ketika pelaku tidak terima saat ditegur oleh teman korban saat bersepeda yang nyaris menyenggol korban.
Tak terima ditegur itulah, pelaku kemudian kembali ke rumahnya di kompleks kampis dan mengambil pana-pana dan kembali ke komplek besi tua.
Ketika tiba di tempat kejadian perkara, pelaku melihat ada anak yang lagi main, saat itu pelaku langsung melepaskan anak panahnya dan mengenai korban SK pada bagian punggung belakang yang 
mengakibatkan korban dilarikan ke RSUD cenderawasih Dobo untuk mendapat perawatan.
Selesai melakukan aksinya, pelaku dan temannya berlari kembali ke komplek kampis jembatan panjang untuk menceritakan kejadian tersebut kepada kawan-kawannya yang lain.
Akibat kejadian tersebut, kondisi kedua kompleks yakni kawasan wara dan kampis sempat bersitegang dengan masa sudah berkumpul di rua jalan Ali Moertopo tepatnya di depan komplek kampis maupun depan SMP negeri 1 Dobo.
Bahkan kakak korban sempat di amankan pihak Polsek PP Aru karena membawah busur panah untuk mencari pelaku.
Sigap cepat personil dari polres dengan dibantu pihak Koramil 1503-03 Dobo berhasil menghalau kedua masa dan memberikan arahan dan juga meyakinkan kasus tersebut akan diusut tuntas dan pelakunya akan secepatnya di tahan.
Kurang dari dua jam, sekita pukul 21.45 wit, pelaku berhasil di amankan oleh anggota Polres Aru di kediamannya di komplek kampis.
Pelaku kemudian di bawah langsung ke Polres Aru guna dilakukan pemeriksaan.

Terkait kejadian tersebut, Kabag OPS Polres Aru, AKP. Obed Nego Reimialy kepada wartawan, Rabu (20/8) di Mapolres Aru, mengakui kejadian tersebut.
Ia, benar kejadian tersebut dan pelaku kini sementara di amankan di polres Aru guna menjalin proses pemeriksaan oleh sat Reskrim.
"Berkaitan dengan pelaku di kategorikan anak di bawah umur, maka proses hukum pun tetap memperhatikan undang-undang perlindungan anak dengan sistem peradilan anak yang dikedepankan," jelas Obed Nego.
Dikatakan, peradilan anak tetap kita kedepankan dan proses diversi itu tetap harus dilakukan.Jadi proses hukum tetap jalan melalui mekanisme diversi.
"Diversi itu nanti kita undang BAPAS, lalu kemudian dua belah pihak kita pertemukan dan mencari jalan keluarnya atau solusinya.
Pelaku tetap ditetapkan sebagai tersangka itu pasti, namun diversi tetap dilakukan, Kalau di kepolisian tidak mendapatkan jalan keluar, di kejaksaan juga tetap laksanakan diversi begitupun sampai ke pengadilan.
Selanjutnya, guna mengantisipasi terjadinya kejadian selanjutnya, kita (polres) pendekatan dengan berbagai komponen, mulai dari lurah, tokoh masyarakat, pemuda dan pihak rohaniawan untuk bersama-sama membicarakan masalah tersebut.
Selain itu, kegiatan patroli tetap dilaksanakan rutin pada titik-titik yang di anggap rawan dari tindakan kriminal di dalam kota Dobo dan sekitarnya. 

(RAN).

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close