Dobo.(RadarAruNews)- Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru berhasil mengamankan dua terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang
(TPPO) New Karaoke Paradise
yang buron sejak diputuskan bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Dobo tanggal 3 Juli 2024 lalu dengan hukum penjara 3,6 tahun.
Kedua Terpidana yang berhasil diamankan, yaitu pasangan suami istri Aloysius Lily alias Cong dan Raden
Ajeng Windasari Kusnaeni alias Win (RAWK) yang tak lain adalah pemilik Rumah Karaoke
New Paradise.
Pantauan media ini, kedua terpidana tiba di Bandara Rar Gwamar Dobo, Minggu (22/6) pukul 10.27 WIT, dengan menggunakan Pesawat Wings Air IW 1530 mendapat pengawalan ekstra ketat dari Tim Inteljen Kejari Kepulauan Aru dibawah pimpinan Kasi Datun, Megi Salay, SH.
Terpantau, Terpidana Aloysius Lily alias Cong yang menggunakan topi berwarna abu - abu dan mengenakan jaket putih lengan bergaris biru hitam, celana jins warna biru sementara istrinya Raden
Ajeng Windasari Kusnaeni alias Win yang menggunakan kaus lengan panjang warna hitam, dan topi warna hitam, tak berkutik saat digiring ke mobil tahanan.
Namun mirisnya, saat digiring ke mobil tahanan, terdakwa Aloysius Lily alias Cong kepada Tim eksekutor Kejari Kepulauan Aru mengaku, dia bersama istrinya bukan buronan karena mereka diberikan ijin berobat oleh Iskandar Muda Harahap, S.H, mantan Kasi Pidum Kejari Kepulauan Aru. Dia malah enggan untuk diborgol dan bahkan enggan menggunakan rompi tahanan.
"Kamong (kalian) borgol dan kasi pake Beta (saya) borgol dan baju rompi maka Beta bataria (berteriak) besar - besar di sini," ungkap Cong saat mau digiring ke mobil tahanan.
Pernyataan terpidana Aloysius Lily alias Cong menjadi bola muntah, ada apa dengan Mantan Kasi Pidum Kejari Kepulauan Aru, Iskandar Muda Harahap, S.H, dengan kedua terpidana.
Sementara Kejari Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian, S.H., M.H di sela - sela kegiatan eksekusi berlangsung tak banyak berkomentar.
Senada, Kasi Intel Kejari Kepulauan Aru, Faisal Adhyaksa, SH kepada awak media mengaku belum bisa memberikan keterangan terkait penangkapan dua DPO yang merupakan suami istri tersebut.
"Tunggu saja, nanti kami kirim rilisnya ya,?," ungkap Adhyaksa kepada awak media.
Diberitakan sebelumnya,
Aloysius Lily alias Cong dan istrinya, Raden Ajeng Winda Lie terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Aru masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negara (Kejari) Kepulauan Aru.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kajari Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian, SH., MH kepada wartawan di kantornya, Kamis (06/2/2025).
Menurutnya, dikeluarkannya surat DPO karena kedua terpidana ini sejak diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Dobo tanggal 3 Juli 2024 lalu hingga saat ini tidak pernah di tahan di Lapas Kelas III Dobo.
"Parahnya lagi, sejak keduanya di tetapkan sebagai tersangka pun tidak pernah di tahan," jelas Siagian.
Sementara terkait dengan adanya dugaan ada permainan oknum Jaksa sehingga kedua suami istri ini sejak ditetapkan sebagai tersangka, kemudian diputuskan bersalah dengan hukum penjara 3,6 tahun oleh majelis hakim PN Dobo, secara gamblang Kajari tidak mengakuinya.
Namun dirinya kembali mengatakan bahwa kedua orang tersebut tidak pernah ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga kini.
Terpisah, pihak Lapas Kelas III Dobo ketika ditanyai oleh wartawan mengakui kedua terpidana kasus TPPO (Cong dan Winda) belum pernah di tahan di Lapas.
"Oh... Kalau dua orang tersebut memang belum pernah di tahan di Lapas," ungkap Arga salah satu petugas piket Lapas saat di konfirmasi di kantor.
(RAN).
Social Footer